Mahakata.com – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, melakukan sidang perdana terkait kisruh yang terjadi di kepengurusan PKB Kukar, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Dalam gugatan di PN Tenggarong tersebut, pihak penggugat adalah kubu eks ketua PKB Kukar Puji Hartadi dan tergugat kubu ketua PKB Kukar Eko Wulandanu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Maulana Abdillah dan hakim anggota, Andi Hardiansyah Arya R.
Penggugat dan tergugat diwakili kuasa hukum masing-masing, serta hadir kuasa hukum KPU dan DPRD Kukar.
Humas PN Tenggarong Andi Hardiansyah mengklaim akan mencepat proses sidang perkara tersebut.
“Harus sudah putusan di bawah 60 hari, kita akan percepat sidang bisa seminggu dua kali,” sebut Andi, Rabu 23 Agustus 2023.
Agenda tadi, sebut Andi, hanya pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang tetap pada pilihannya menggugat pihak DPC PKB versi Eko, dengan turut tergugat DPRD dan KPU Kukar.
Untuk sidang lanjutan, diagendakan pada 11 September 2023 dengan agenda penunjukan bukti surat menyurat dan pembuktian saksi-saksi.
Selama bertugas di PN Tenggarong, Andi mengaku baru pertama kali menangani kasus perselisihan partai.
“Nanti putusannya bisa siapa yang terbukti melanggar hukum, atau siapa yang lakukan pelanggaran administrasi, ” jelasnya.
Kuasa hukum PKB Kukar kubu Eko Wulandanu menilai kepengurusan kliennya adalah yang sah karena diperkuat dengan SK dari DPP PKB.
“Di AD/ART PKB, keputusan tertinggi adalah SK DPP PKB,” sebutnya.
Asal muasal kubu Puji Hartadi melakukan gugatan karena dirinya diganti oleh Untoro Raja Bulan sebagai Ketua PKB Kukar sehingga Puji melayangkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB.
Hingga saat ini, gugatan Puji belum diproses dan belum ada putusan Mahkamah Tahkim.
Namun, DPP malah mengeluarkan SK pengangkatan Eko Wulandanu sebagai Ketua PKB Kukar menggantikan Untoro Raja Bulan.
Selain itu, kubu Eko Wulandanu mengajukan permohonan PAW atas nama Munabihubbin menggantikan Suyono yang resmi pindah partai dan tercatat sebagai Bacaleg Kukar.
“Yang kami gugat proses pengajuan PAW, sedangkan sengketa partai belum selesai,” sebut Kuasa Hukum Penggugat, Agus Shali. (*)