Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, telah menandatangani surat edaran untuk pemberian THR bagi para pegawai honorer di Pemprov Kaltim.
“Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,” kata Akmal Malik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muzakkir menyebut, surat edaran gubernur tersebut mengatur tentang mekanisme pemberian THR.
“Besaran THR diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan,” kata Muzakkir.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” lanjutnya.
Meski begitu Muzakkir meyakinkan untuk tenaga honorer yang belum terbayarkan THR-nya, akan dicairkan setelah ldulfitri.
“Intinya tunjangan hari raya sudah disetujui dan atensi Pak Pj Gubernur agar segera dicairkan,” tegasnya. (*)