Kena Efisiensi Anggaran, Pemkab Paser Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga Belanja ATK

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Paser menindaklanjuti Inpres 1/2025 tentang efisiensi belanja dengan menerbitkan edaran ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Paser.

“Kami sampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh OPD,” kata Katsul Wijaya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser.

Dalam edaran tersebut berisi rencana penghematan pada beberapa belanja, di antaranya perjalanan dinas, makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, serta belanja alat tulis kantor, kertas, cover dan bahan cetak.

“Masing-masing belanja mengalami pemangkasan anggaran sebesar 50 persen sesuai pagu anggaran,” jelasnya.

Pemkab Paser juga melakukan penundaan proses lelang terhadap yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan (Menkeu) 29/2025.

Pengurangan alokasi dari dana transfer pusat berdampak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser juga diminta melakukan penyesuaian terhadap dana perimbangan atau Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi Rp28,4 miliar.

Pemkab Paser juga akan menghapus atau menghilangkan belanja yang bersumber dari DAK bidang infrastrukturdampak dari pemangkasan belanja.

“Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Bidang Anggaran BKAD Paser,” tegasnya. (*)