Mahakata.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, melakukan pembahasan penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2025.
Pembahasan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memastikan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Aji Mulyadi, Kepala Kemenag Samarinda, mengatakan penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang umum dikonsumsi masyarakat.
“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh karena itu, kadar zakat harus ditentukan dengan cermat agar tidak memberatkan, namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima,” ungkap Aji Mulyadi.
Kemenag Samarinda memastikan akan mengacu pada data harga beras terbaru dari Dinas Perdagangan dan hasil survei di pasar-pasar tradisional.
“Kami juga melibatkan MUI, Baznas, serta perwakilan tokoh agama untuk mencapai kesepakatan yang adil, sesuai hukum syariat, dan maslahat bagi umat,” jelasnya.
Aji Mulyadi menegaskan penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mempertimbangkan ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan.
Untuk kadar zakat berupa beras, misalnya, mengikuti ketentuan dalam mazhab Syafi’i.
Namun, untuk pembayaran dalam bentuk uang, ukurannya mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.
“Penetapan kadar zakat fitrah tahun 2025 ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda,” tegasnya. (*)