Mahakata.com – 37 jemaah haji Indonesia asal Makassar diamankan lantaran tidak menggunakan vusa haji pada pelaksanaan ibadah haji 2024.
37 jemaah haji ini diketahui menggunakan visa ziarah. Selanjutnya sebanyak 34 jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air, menggunakan pesawat Qatar Airways, Senin (3/6/2024). Sementara tiga lainnya menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Merespon hal tersebut, Abdul Khaliq, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur, menekankan para calon jemaah haji menggunakan visa haji resmi.
Dirinya memaparkan penangkapan 37 jemaah haji ini akibat penggunaan visa palsu. Informasi palsu yang beredar di media sosial menawarkan berbagai jenis visa haji seperti visa umrah, visa ziarah, bahkan visa petugas haji.
“Perjalanan haji harus mengikuti prosedur resmi dengan menggunakan visa haji yang sah. Pemerintah Arab Saudi telah memberikan peringatan serius terkait penggunaan visa non-haji dalam ibadah haji 2024 dengan penegakan ketat dan pemeriksaan intensif,” kata Abdul Khaliq.
Abdul Khaliq berharap masyarakat bijak dalam menanggapi tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia menyarankan masyarakat untuk memilih travel yang berizin resmi di daerah tersebut. Hal ini penting agar jika terjadi masalah, klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Terdapat tiga jenis visa yang resmi digunakan untuk haji, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah.
Penting juga untuk memastikan semua detail perjalanan seperti jenis visa, jadwal keberangkatan, dan lokasi maktab (tempat menginap di Arafah). Jamaah harus proaktif menanyakan detail tersebut agar tidak menjadi korban penipuan.
Jamaah perlu mendapatkan pendidikan tentang proses haji, baik haji khusus maupun reguler, dan harus mengikuti manasik haji.
“Calon jamaah yang ingin berangkat dengan cepat disarankan untuk menggunakan jasa travel resmi,” tegasnya.
Travel yang berizin di daerah harus dipilih agar keberangkatan lebih mudah diatur. Hindari travel yang tidak berizin, karena ini dapat menimbulkan masalah
“Supaya tidak tertipu, lihat dulu visanya apa, jika visa mujamalah benar, itu sah, tetapi jika visa ziarah atau visa ummal tentu ini tidak benar dan bisa menyebabkan jamaah diusir saat tiba di Madinah. Banyak sekali kasus seperti itu terjadi,” pungkasnya. (*)