Mahakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ketiga tersangka di antaranya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, FR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kukar, serta satu orang kontraktor yaitu MRC.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengatakan bahwa ketiganya memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Juli 2023 lalu. Total kerugian negara atas kasus Tipikor pembangunan embung tersebut ditaksir hingga Rp1,6 Miliar.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa pembangunan embung pada medio 2020 silam itu telah lama terhenti. Karena itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah itu, dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Pidsus Kejari Kukar, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya adanya kepastian hukum dan menjawab rumor di masyarakat yang seakan-akan Kejari Kukar tidak serius dan tebang pilih, maka kita jawab hari ini,” ucap Tommy saat diwawancarai awak media.
Tommy mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Bahkan dikatakannya, MRC telah mereka periksa terkait dengan kasus ini dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Samarinda.
“Kita tahan di sana karena lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor. Sementara itu, FR tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AS dikatakannya lebih telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim karena juga terlibat dalam dugaan tindak pidana serupa, yakni korupsi pembangunan jalan.
“Saya sampaikan khusus AS memang ternyata sudah jadi tersangka di Kejati. Tersangkut dua perkara, di Kejati Kaltim dan Kejari Kukar,” pungkasnya. (*)