Kanwil DJPb Kaltim Laporkan Hingga Agustus 2024 Realisasi Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp23,45 Triliun

Bagikan :

Mahakata.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur, melaporkan realisasi penerimaan pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara.

DJPb Kaltim melaporkan realisasi pajak Bumi Mulawarman per 31 Agustus 2024 mencapai Rp23,45 triliun atau progres 58,29 persen dari target yang ditetapkan.

Wahyu Musukhal, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwik DJPb Kaltim, mengatakan capaian ini menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 11,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

“Penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dominan dengan nilai Rp12,92 triliun atau 61,15 persen dari target, meskipun mengalami penurunan sebesar 27,80 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Wahyu.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dengan kenaikan sebesar 104,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan PBB tercatat sebesar Rp1,49 triliun dengan capaian 44,31 persen dari target yang ditetapkan,” urainya.

Dari jenis pajak lainnya, PPN dan PPnBM mencatatkan capaian sebesar Rp8,91 triliun atau 57,56 persen dari target, dengan pertumbuhan positif sebesar 13,43 persen.

Wahyu menegaskan, seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan berkomitmen untuk bekerja sama dalam koordinasi “Kemenkeu Satu” demi memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan.

“Pertemuan ini menjadi upaya untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing unit,” tegasnya. (*)