Mahakata.com – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyiapan Bahan Kebijakan tentang Pengentasan Desa Tertinggal di Kaltim 2023.
Deni Sutrisno, Plh Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, memaparkan rakor ini menjadi wadah koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam penyiapan bahan kebijakan tentang pengentasan desa tertinggal di Kalimantan Timur.
Diketahui, Kalimantan Timur terdiri dari 841 Desa, 197 Kelurahan dan 103 Kecamatan.
Hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan penambahan 49 desa berstatus mandiri dari IDM tahun 2021.
Saat ini, sudah ada 136 Desa Mandiri, dengan 37 desa meningkat dari tahun 2021 menjadi sebanyak 349 Desa. Desa Berkembang berjumlah 339 Desa, berkurang 48 desa dari tahun 2021.
“Desa Tertinggal berjumlah 17 Desa, mengalami penurunan 37 desa dari tahun 2021 dan tidak ada desa yang sangat tertinggal, mengalami penurunan 1 desa dari tahun 2021,” kata Deni Sutrisno.
Dari 17 Desa yang masih tertinggal, sebagian besar berada di Kabupaten Berau (1 desa), Kabupaten Kutai Timur (2 desa), Kabupaten Kutai Barat (6 desa), dan Kabupaten Mahakam Ulu (8 desa).
“Berdasarkan data jaringan dan komunikasi yang dikumpulkan melalui Tenaga Pendamping Profesional, Tahun 2022 masih terdapat sebanyak 509 titik desa blankspot dan 177 titik desa low signal di Kaltim,” paparnya.
Pemerintah telah mengatur daerah tertinggal dalam PERPRES Nomor 131 tahun 2015 yang mencakup berbagai aspek mengenai daerah tertinggal, kriteria, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Indeks Desa Membangun adalah indeks Komposit yang dibentuk oleh Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. (*)