Mahakata.com – Rombongan Pemprov dan DPRD Kaltim, menghadiri undangan dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Jumat (22/7/2023) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kaltim membawa isu kelapa sawit.
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengatakan terkait kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap upaya penurunan emisi di Indonesia.
Kepada Dubes RI Untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Febryan Ruddiyard, Sekda Sri menjelaskan kontribusi perkebunan sawit terhadap upaya penurunan emisi di Kaltim.
“Pak Dubes, kami ingin sampaikan update dari isu perkebunan kelapa sawit. Bahwa perkebunan kelapa sawit menyumbang 30 persen dari target penurunan emisi sebesar 42 juta ton co2e di Kaltim. Jadi, sama sekali tidak beralasan menyebut sawit merusak lingkungan dan sebagainya,” kata Sekda Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni melanjutkan terkait penurunan emisi karbon tersebut bukan semata klaim provinsi, sebab atas komitmen dan kerja keras ini, Kaltim telah menerima pembayaran kompensasi dana karbon dari Bank Dunia atau World Bank sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp300 miliar.
Dana ini dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan pada tahun 2022 lalu, Kaltim telah menerima distribusi transfer sebesar Rp69 miliar.
Pembayaran dana kompensasi karbon ini pun telah dilalui melalui proses verifikasi dan validasi yang sangat ketat dari World Bank.
Sekda Sri Wahyuni juga menegaskan penjelasan Gubernur Isran Noor sebelumnya, bahwa perkebunan sawit di Kaltim sama sekali tidak dilakukan di kawasan hutan, tetapi di areal nonkehutanan atau areal penggunaan lain (APL) sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
“Selain itu, kami semua berkomitmen untuk tidak menanam sawit di areal dengan nilai konservasi tinggi. Artinya, kami tetap menjaga tutupan hutan. Sawit hanya ditanam di areal nonkehutanan,” tegasnya. (*)