Kabar Gembira, BPKAD Kaltim Mulai Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN dan Non-ASN Pemprov Kaltim

Bagikan :

Mahakata.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim, mengatakan teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025.

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti proses penyaluran THR di instansi masing-masing.

“Sudah ditandatangani Pergubnya kemarin. Jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena kita sudah sosialisasikan jauh lebih awal, prosesnya dapat dicermati. Kalau bisa satu minggu sudah selesai,” kata Muzakkir.

Dirinya menuturkan, pemberian THR ini diberikan kepada pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Kaltim sebagai bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward kepada seluruh pegawai.

“Pembayaran THR disalurkan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idulfitri 2025 atau paling lambat setalah tanggal Hari Raya,” tegasnya. (*)