Mahakata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jika kolom kosong memenangkan Pilkada Serentak 2024, maka akan dilakukan pelaksanaan pilkada ulang.
Merespon putusan MK tersebut, Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, mengungkap kemenangan kolom kosong memiliki syarat meraih suara 50 persen plus satu.
“Kolom kosong dinyatakan menang, harus dengan perolehan suara minimal 50 persen plus satu,” kata Abdul Qayyim Rasyid.
“Jika kolom kosong menang, Pemilu ulang akan ditunda selama satu tahun atau bahkan hingga lima tahun berikutnya. Selama masa kekosongan pemerintahan, akan ditunjuk penjabat (Pj) kepala daerah,” sambungnya.
Saat ini KPU Kaltim masih menunggu aturan teknis pelaksanaan pilkada ulang jika kolom kosong menang di Pilkada 2024.
“Kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena pastinya akan ada petunjuk teknis atau PKPU berkaitan dengan pemungutan suara ulang jika kolom kosong menang,” tegasnya. (*)