Mahakata.com – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri RI menggelar rapat persiapan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di 2024.
Togap Simangunsong, Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri RI, mengatakan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/2152/SJ Tanggal 8 Mei 2024 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, dinyatakan bahwa dalam rangka menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, perlu dilaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024.
“Bendera Merah Putih dipandang sebagai identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” kata Togap Simangunsong.
Togap mengatakan, Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni hingga 17 Agustus 2024.
Diharapkan pada Minggu pertama bulan Juni ini, seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia sudah mulai melaksanakan gerakan ini, diawali dengan Deklarasi atau Pencanangan oleh Kepala Daerah masing-masing yang melibatkan seluruh komponen masyarakat di wilayahnya.
“Rapat Koordinasi pada hari ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan gerak Langkah aksi nyata pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang akan dilakukan oleh Daerah-Daerah,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan pelaksanaan pencanangan gerakan simbolis pembagian 10 juta bendera merah putih telah dilakukan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada tanggal 17 Juni 2023, dan di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10-13 Agustus 2023 yang digelar secara meriah.
Selanjutnya, acara serupa direncanakan akan diadakan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 8 Juni 2024 mendatang.
“Rencananya, acara puncak akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN), namun masih melihat situasi dan kondisi lebih pastinya di Samarinda atau di Balikpapan,” tegasnya. (*)