Mahakata.com – Pemprov Kaltim bersiap menjalankan instruksi terbaru dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sesuai arahan pusat, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditarget selesai pada Juni hingga Oktober 2025 mendatang.
“Sesuai hasil rapat hari ini bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN bahwa usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025 dan usul penetapan NIP CPNS 10 Mei 2025. Kami berkomitmen dapat dilaksanakan tepat waktu,” kata Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
BKD Kaltim berkomitmen dapat menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini, proses pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara proses pengangkatan PPPK Tahap II masih menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT).
“Tahap kedua dijadwalkan seleksi kompetensi 17 April 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengungkap dalam persoalan anggaran, Kaltim telah siap mengalokasikan dana untuk urusan pengangkatan PPPK.
“Estimasi pembiayaan yang bersumber dari APBD masih di bawah 30 persen belanja pegawai yang disusun di 2025. Angka belanja sudah dihitung, pun demikian dengan nama PPPK yang siap diangkat,” paparnya.
“Untuk pembiayaan siap, tak melebihi 30 persen dari belanja pegawai,” lanjutnya.
APBD Kaltim 2025 disepakati sebesar Rp21 triliun akhir 2024 lalu. Jumlah itu memang bakal berkurang efek dari kebijakan efesiensi pusat.
Namun angkanya diprediksi masih berkisar Rp20 triliun.
Dari jumlah itu, Rp9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, hingga bantuan Sosial.
“Kan dari APBD pembiayaannya, masih mencukupi. Itu pun setelah efesiensi dan refocusing,” tegasnya. (*)