Isran Noor Tekankan RTRW Kaltim Jadi Acuan Pembangunan Daerah

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim 2023-2042, Jumat (14/7/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim, RTRW menjadi acuan pembangunan di daerah Kaltim.

“Perda RTRW ini sudah diterbitkan untuk sekitar 20 tahun ke depan yang terintegrasi antara ruang matra darat (RTRW) dengan ruang matra laut (RZWP3K) serta rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara. Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat,” kata Isran.

Menurut Gubernur Isran, tata ruang wilayah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan kebutuhan ruang seiring dengan perkembangan jaman, pertambahan penduduk dan pembangunan di segala sektor.

Tata ruang menjadi sebuah basis kegiatan yang bisa digunakan untuk mengukur dan memanfaatkan ruang sesuai keinginan dan rencana pembangunan di suatu daerah.

“Semoga dengan Perda RTRWP Kaltim ini sebagai hasil kerja bersama dari berbagai pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi perencana, mitra pembangunan dan masyarakat agar menjadi rujukan bersama dalam mengawal pembangunan di Bumi Kalimantan Timur,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi prioritas dalam proses penyelesaian pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW.

Kaltim menjadi yang lebih dulu dibandingkan dengan provinsi lainnya yang mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022.

“Jadi dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional PK, yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur, maka Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW. Dimana RTRW Provinsi Kaltim juga telah terintegrasi dengan kawasan Ibu Kota Nusantara dalam bentuk penggambaran struktur ruang untuk menguatkan konektivitas antara kawasan inti dan penyangga dengan daerah yang berbatasan langsung dengan deleniasi kawasan IKN,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjut Nanda, dalam proses validasi Dokumen KLHS RTRW Kaltim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Dokumen KLHS RTRWP Kaltim merupakan dokumen KLHS terbaik yang pernah diajukan secara kesesuaian substansi dan kerapian penyajian dokumen. (*)

 

 

Leave a Reply