Mahakata.com – Hingga bulan April 2024, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKP3A Kaltim, menerima 26 aduan dugaan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Dari jumlah itu, 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak.
Merespon hal tersebut, Kholid Budhaeri, Kepala UPTD PPA DKP3A Kaltim, mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan takut untuk melaporkan pada kami,” kata Kholid Budhaeri.
Kholid meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang.
UPTD PPA Kaltim menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.
“Ketika laporan masuk, jika ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi,” jelasnya.
“Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk,” lanjutnya.
UPTD PPA menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur.
Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan.
UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum. (*)