Mahakata.com – Tim Pemenangan Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, resmi melaporkan Rusmadi, Plt Wali Kota Samarinda ke Bawaslu Kaltim.
Rusmadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye, dengan menghadiri kampanye Paslon Rudy Masud-Seno Aji pada Minggu (27/10/2024) di eks Bandara Temindung, Samarinda.
“Kami melaporkan kehadiran Pak Rusmadi pada kegiatan kampanye Paslon 02 di Eks Bandara Temindung. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terkait status beliau sebagai Plt Wali Kota Samarinda,” kata Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Agar dapat terlibat pada agenda kampanye paslon peserta Pilgub Kaltim 2024, Rusmadi mestinya lebih dulu mengajukan cuti baik di hari kerja maupun hari libur.
“Kami tidak mempermasalahkan jika Pak Rusmadi ingin ikut berkampanye. Namun, seharusnya beliau mengikuti prosedur dengan mengajukan cuti,” jelasnya.
Merespon laporan tersebut, Danny Bunga, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon 01.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Samarinda. Namun, kami perlu memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu untuk menentukan apakah ini benar masuk dalam kategori pelanggaran,” ungkapnya.
Danny menjelaskan aturan mengenai Plt kepala daerah dalam konteks kampanye memang tidak secara spesifik disebutkan dalam undang-undang.
“Dalam undang-undang, yang diatur adalah Wali Kota definitif atau Pejabat Sementara (Pj/Pjs). Namun, Plt merupakan nomenklatur yang berbeda, sehingga perlu kajian lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan,” sebutnya.
Selain itu, Danny juga mengungkapkan kehadiran pejabat negara dalam kampanye di hari Sabtu dan Minggu biasanya tidak memerlukan cuti, karena dianggap sebagai hari libur.
“Namun, laporan ini masih baru, jadi kami perlu mengkaji lebih dalam untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara oleh Pak Rusmadi saat kampanye,” tegasnya.
Bawaslu Kaltim dijadwalkan akan memproses laporan ini dalam 5 hingga 7 hari kerja ke depan. Selama periode tersebut, Bawaslu akan mengumpulkan informasi tambahan dan memeriksa berkas untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)