Gegara Tak Berizin, KPID Segera Tertibkan 20 Lembaga Penyiaran Ilegal di Kaltim

Bagikan :

Mahakata.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, melaporkan pihaknya menemukan ada 20 lembaga penyiaran ilegal di 10 kabupaten/kota.

Untuk itu, KPID Kaltim menjalin sinergi lintas sektor bersama Pemprov Kaltim dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal di Bumi Mulawarman.

Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tidak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.

“Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah, Ketua KPID Kaltim.

Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin.

Karena kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat.

Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.

“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi,” tegasnya.

“Kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” pungkasnya. (*)