Mahakata.com – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, mengamankan seorang pria berinisial Da (43), lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Da diamankan kepolisian pada Senin (5/6/2023) lalu, di sebuah warung Jalan Pangeran Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus itu terungkap, setelah polisi menerima adanya laporan warga yang menyatakan jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 poket sabu di dalam bungkusan tisu yang diletakkan pelaku di saku celananya.
“Ditemukan di saku belakangnya, dari interogasi awal pelaku mengakui barang itu miliknya,” ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara, Senin (19/6/2023).
Dari temuan itu, Da beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang menuju Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Da yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengaku baru pertama kali menjalani bisnis peredaran sabu.
Hal itu nekat ia lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.
“Barang ini didapat pelaku dari seseorang berinisial CU. Per poket dijual seharga Rp 150 ribu,” pungkasnya. (*)