Mahakata.com – Anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029 resmi dilantik pada 28 Agustus lalu.
Namun hingga kini, DPRD Samarinda belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Mohammad Novan Syahrony Pasie, Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, mengatakan pembentukan AKD diawali dengan penyusunan tata tertib DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pembentukan AKD memang tidak memiliki tenggat waktu yang pasti.
“Namun umumnya proses ini dilakukan segera setelah pelantikan anggota dewan,” kata Novan, Rabu (9/10/2024).
Setelah itu, masing-masing fraksi akan mengajukan usulan anggota untuk mengisi posisi dalam AKD.
“Setiap partai politik seharusnya sudah menyerahkan susunan formasi anggota AKD pada awal September lalu,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan saat ini para anggota dewan sedang menjalani masa reses. Untuk itu, pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.
“Saat ini kami memasuki masa reses sidang ke tiga, dari 7 hingga 14 Oktober. Setelah reses, kami akan langsung memproses penetapan pimpinan definitif dan pembentukan AKD,” tegasnya.
Novan menegaskan komposisi anggota AKD akan ditentukan oleh masing-masing partai politik.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara partai politik menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini.
“Komisi-komisi yang ada akan diisi oleh anggota dewan dari berbagai fraksi berdasarkan keputusan partai politik masing-masing,” pungkasnya. (*)