Mahakata.com – DPRD Samarinda menerima aspirasi pegawai Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD).
20 pegawai rumah sakit itu mengadu ke dewan lantaran keterlambatan pembayaran gaji.
Merespon hal tersebut, DPRD Samarinda beserta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna memperjuangkan hak para pegawai, Senin (26/6/2023).
Tak hanya perihal keterlambatan pembayaran gaji saja, para pegawai RSHD juga mengadu terkait dengan sisa gaji yang belum di bayar pada tahun 2022 lalu.
Selain itu, permasalahan gaji tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar, pemotongan gaji sepihak, hingga tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan juga turut diadukan oleh para pegawai RSHD itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa hasil dari rapat kali ini pihaknya akan lebih dulu menindak lanjuti laporan para pegawai tersebut.
“Khususnya soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” ucap Sri Puji saat diwawancarai awak media usai RDP.
Ia juga memaparkan bahwa sebenarnya Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali terhadap pihak manajemen RSHD serta para pegawai ini. Bahkan disebutkan Sri Puji, Disnaker juga telah memberikan sejumlah saran penyelesaian. Namun tidak ada kepastian dan kejelasan dari pihak RSHD terkait pembayaran upah pegawai itu.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” jelas Sri Puji.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro menerangkan bahwa pihaknya memang telah melakukan mediasi pada April 2023 lalu. Hanya saja belum ada penyelesaian pembayaran hak dari pihak rumah sakit.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda yakni untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan.
“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)