Mahakata.com – DPRD Samarinda mengingatkan seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kota Tepian turut berkontribusi melakukan pengendalian banjir.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.
Selain kebijakan reklamasi, sejauh ini perusahaan tambang tidak memiliki kewajiban langsung atas keterlibatan dalam penanganan bencana alam.
Padahal, masih banyak lubang bekas tambang yang belum direklamasi di berbagai tempat.
“Memang ada yang namanya reklamasi. Tapi apakah bisa setelah digali langsung ditutup kembali. Kalau memang bisa, kenapa masih ada void-void. Bahkan sudah puluhan tahun masih ada,” kata Novan.
Dirinya menegaskan meskipun pihaknya tidak mempermasalahkan aktivitas pertambangan. Namun perhatian tetap harus diberikan pada wilayah yang terdampak aliran air akibat aktivitas tersebut, mengingat luasnya wilayah konsesi tambang.
Novan berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dapat menilai kesesuaian antara deposit perusahaan tambang dengan dampaknya, sehingga keuntungan investasi dan dampak lingkungan bisa seimbang.
“Keuntungan sisi investasi dan dampak lingkungan harus seimbang,” tegasnya.
“Meski di beberapa titik terlihat ada pengurangan saat musim hujan, bencana banjir masih kerap kali terjadi,” pungkasnya. (*)