Mahakata.com – Komisi I DPRD Kaltim meminta Bawaslu memastikan netralitas Kepala Desa menjelang Pemilu 2024.
Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyebut Pemerintah Desa seharusnya mempertahankan sikap netral, tidak mendukung calon tertentu, serta tidak memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat spesifik.
Ini menjadi prinsip mendasar, terutama karena peran Kades memiliki potensi pengaruh terhadap para Ketua RT di wilayahnya.
“Sebagai bagian dari aparat pemerintah, Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dalam urusan politik,” kata Jahidin, Sabtu (14/10/2023).
Dalam rangka mengantisipasi potensi risiko tersebut, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah tegas dan memberikan pemahaman yang diperlukan.
“Jika terdapat bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan proses hukum yang diperlukan,” lanjutnya.
Mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi pelanggaran pemilu seringkali terhambat atau terhenti karena kehilangan saksi-saksi kunci, Jahidin menekankan pentingnya langkah-langkah tegas dari lembaga terkait ketika menemukan indikasi pelanggaran.
“Selama dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU dalam melakukan evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik adalah isu serius yang memerlukan respons tegas,” tegasnya. (*)