DPPKUKM Kaltim Gelar Pengawasan Terpadu di Sejumlah Pasar dan Swalayan, Lindungi Konsumen Dari Produk Tak Berstandar

Bagikan :

Mahakata.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, menggelar pengawasan terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1446 hijriah di Samarinda.

Syahrani, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM mengatakan terdapat delapan target operasi pengawasan, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.

“Dari kegiatan ini, bahan pokok yang diawasi meliputi beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan,” kata Syahrani.

Pengawasan terpadu ini melibatkan 11 stakeholder dan dipimpin oleh DPPKUKM Kalimantan Timur.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar K3L, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajibannya dalam menyediakan barang berkualitas,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok barang baik sebelum maupun setelah HBKN.

“Kami menemukan penjualan di atas HET yang tidak sesuai dan adanya indikasi bundling penjualan pada produk Minyakita, yang sudah dilarang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023,” paparnya.

DPPKUKM Kaltim bersama Disperindag Samarinda juga melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri.

“Kami mengukur isi kemasan menggunakan alat takar dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak goreng pada kemasan sesuai dengan yang tercantum pada label,” sebutnya.

“Fokus utama pengawasan terpadu kali ini adalah mengenai kondisi dan distribusi Minyakita di masyarakat,” tegasnya.

Beberapa parameter yang diperiksa dalam pengawasan ini meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), label, harga, ketersediaan pasokan, Kebersihan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (KLIK), halal, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), kebersihan produk dan cara penyimpanan, P-IRT, İzin edar (untuk beras), serta sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dan bahan berbahaya. (*)