Mahakata.com – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan 237 koperasi merah putih terdiri 153 desa dan 44 kelurahan segera terbentuk.
Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, mengatakan pendirian koperasi merah putih ini sempat terkendala Surat Edaran Menteri Desa yang mensyaratkan minimal 500 jiwa anggota untuk mendirikan Koperasi Merah Putih.
“Berdasarkan arahan Wamen Koperasi bahwa syarat tersebut dapat diabaikan,” kata Asmi Riyandi Elvandar.
Hal ini diperbolehkan dalam rangka mempercepat pembentukan koperasi di semua desa dan kelurahan, tanpa memandang jumlah penduduk.
“Kini semua desa dan kelurahan, berapa pun jumlah warganya, bisa langsung membentuk koperasi. Ini terobosan penting untuk mengakselerasi pemberdayaan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Setelah pembentukan, pada Juni mendatang akan digunakan untuk pengurusan akta notaris.
Sementara pada Juli direncanakan sebagai launching nasional 80.000 Koperasi Merah Putih oleh Presiden.
Asmi menyebut, pemerintah pusat juga menyiapkan skema pinjaman modal hingga Rp5 miliar per koperasi pada Agustus atau Oktober mendatang.
“DPMD Kukar akan terus mengawal hingga koperasi benar-benar beroperasi. Tim Satgas lintas OPD DPMD, BAPPEDA, BPKD, Inspektorat, Pertanian, Perikanan siap mendukung setiap langkahnya,” tegasnya. (*)