DJP Resemikan Tujuh Layanan Administrasi Pajak Melalui NIK-NPWP

Bagikan :

Mahakata.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sejak Senin (1/7/2024) kemarin, NPWP 16 digit NIK turut digunakan sebagai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

DJP menerbitkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, di antaranya:

Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
Akun profil Wajib Pajak pada DJP online
Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (info KSWP).

Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)

Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)

Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
Pengajuan keberatan (e-Objection)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkap tujuh layanan ini dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit, dan layanan administrasi tambahan berdasarkan NIK akan ditambahkan, termasuk NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” ungkap Dwi Astuti.

Dwi memaparkan layanan tertentu tidak termasuk dalam daftar pengumuman DJP atau tidak termasuk dalam tujuh layanan yang disebutkan di atas, Wajib Pajak masih dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit.

Hal tersebut memastikan semua layanan pajak dapat digunakan oleh pembayar pajak.

Pada 30 Juni 2024, sebagian besar NIK telah dicocokan sebagai NPWP, dengan 74,68 juta penduduk swasta pembayar pajak.

“Namun, 670 ribu dari NIK-NPWP masih perlu dicocokan. Dwi menyampaikan rasa terima kasih kepada Wajib Pajak yang melakukan data pencocokan secara mandiri. Dari total data yang valid, 4,37 juta dicocokkan secara mandiri dan 69,6 juta dicocokkan oleh sistem,” tegasnya.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya. (*)