Diusulkan Jadi Perda, Dinas PUPR Kaltim Canangkan Pembiayaan Perumahan MBR Pakai Dana Abadi Daerah

Bagikan :

Mahakata.com – Dinas PUPR Kaltim, gelar konsultasi publik bersama OPD terkait dalam rangka membahas rencana pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan Dana Abadi Daerah (DAD).

Diketahui Dana Abadi Daerah (DAD) berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang kerap terjadi di APBD Kaltim setiap tahunnya.

Untuk itu, Dinas PUPR Kaltim tengah mengusulkan pembuatan Raperda DAD di Bidang Perumahan.

“Setelah konsultasi publik ini, prosesnya masih pengajuan ke DPRD Kaltim, kemudian masuk ke program legislasi daerah. Kemudian membuat pansus. Kalau mereka cepat membahasnya, kami targetnya sudah bisa dieksekusi di APBD perubahan 2025,” kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim.

Aji Firnanda memaparkan selain membutuhkan peraturan daerah (Perda), kebijakan ini masih harus dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, untuk mendapatkan rincian pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Kami merencanakan kebijakan ini karena tolak ukur pada Silpa, kemudian kondisi perumahan MBR juga masih tinggi angkanya, khususnya angka backlog,” jelasnya.

Dirinya menyebut Silpa APBD Kaltim dalam lima tahun terakhir rata-rata berada di angka Rp1,9 triliun atau 16,17 persen, dengan target 5 persen gap 11,7 persen atau Rp1,3 Triliun.

“Jika satu rumah harga Rp200 Juta per unit, maka diperlukan dana Rp47 Triliun per tahun, dan jika seluruh Silpa Rp81,9 Triliun digunakan seluruhnya, maka terdapat potensi 409 ribu rumah per tahun,” jelasnya.

“Data dari Badan Pelaksana Penyediaan Perumahan Kaltim tahun 2023 itu backlognya sekitar 300 ribu unit, untuk Silpa target kita ini minimal Rp1 Triliun dalam lima tahun,” tegasnya. (*)