Mahakata.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur, melaporkan ada 700 hektare luasan kawasan permukiman kumuh di Kutim.
Kawasan permukiman kumuh ini berada di bantaran sungai di enam kecamatan, di antaranya Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Kongbeng.
Muhammad Noor, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutai Timur, mengatakan warga yang bermukim di kawasan kumuh dominan berstatus penyewa.
“Ternyata banyak penyewa daripada pemilik. Kita sudah datangi satu-satu,” kata Muhammad Noor.
Dirinya memaparkan solusi untuk penuntasan kawasan kumuh di area permukiman bantaran sungai dengan melakukan relokasi warga.
“Rumah di bantaran sungai itu 100 persen masuk di kawasan kumuh. Tidak ada program apapun yang kita poles kecuali relokasi,” paparnya.
“Karena di aturan kementerian pun, kita gak boleh mendandani kawasan bantaran sungai, karena nanti jadi ruang terbuka hijau,” lanjutnya.
Muhammad Noor memaparkan dua konsep relokasi kawasan bantaran sungai, kepada para penyewa maupun untuk pemilik rumah.
“Untuk penyewa disiapkan rusun tapi itu kewenangan balai kementerian. Kita ajukan itu. Yang tidak memiliki lahan di bantaran, kita masukkan di rusun dengan konsep sewa,” tegasnya.
“Untuk pemilik, kita siapkan rumah tapak. Jadi, pusat yang akan membangun, kita yang mempersiapkan perlengkapannya,” pungkasnya. (*)