Disperindagkop dan UKM Kaltim Temukan Pengisian Ulang Air Minum Tanpa Izin SNI

Bagikan :

Mahakata.com – Disperindagkop dan UKM Kaltim rutin melakukan pengawasan terpadu guna memastikan setiap produk memenuhi standar hukum dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Belum lama ini, Disperindagkop dan UKM Kaltim menemukan pelanggaran peredaran air kemasan ilegal di masyarakat.

Pelanggaran yang ditemukan berupa praktik pengisian ulang air minum ke dalam galon bermerk tanpa izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Air isi ulang itu seharusnya tidak dikemas seperti air dalam kemasan permanen yang memiliki segel resmi. Namun, pelaku menggunakan galon bermerk dan memasarkan seolah-olah produknya telah memenuhi standar SNI,” kata Heni Purwaningsih, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim.

Heni Purwaningsih menyebut pihaknya telah memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk diberikan pemahaman tentang aturan dan dasar hukum.

“Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan dan komitmen melakukan perubahan. Jika perubahan dilakukan sesuai rekomendasi kami, maka kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

“Namun jika tidak, kami akan merekomendasikan sanksi kepada pemerintah kabupaten atau kota, seperti pencabutan izin atau penerapan sanksi administrasi,” sambungnya.

Selain melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan lembaga terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.

“Kami sering bekerja sama dalam pengawasan terpadu. Jika ditemukan pelanggaran seperti kemasan air ilegal atau obat kadaluwarsa, BPOM dan Dinas Kesehatan akan bertindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko terhadap kesehatan konsumen.

Heni menjelaskan air isi ulang yang dikemas tanpa memenuhi standar cenderung tidak memiliki kualitas kesehatan yang memadai.

“Jika produk itu sudah diberi merek, mereka harus tunduk pada aturan. Ada banyak yang harus diurus, mulai dari sertifikasi SNI hingga ISO. Ini tidak hanya soal legalitas tetapi juga kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)