Mahakata.com – Disperindagkop dan UKM Kaltim memastikan terus melakukan pengawasan terpadu guna memastikan setiap produk memenuhi standar hukum dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Heni Purwaningsih, Kepala Disperindakop dan UKM Kaltim, mengatakan proses pengawasan terpadu turut melibatkan kabupaten/kota.
“Kewenangan pengawasan memang ada di provinsi, tetapi kami bekerja sama dengan kabupaten dan kota untuk memastikan pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Heni Purwaningsih.
Salah satu fokus pengawasan terpadu memastikan produk yang beredar mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), mencantumkan label jelas, dan memiliki informasi seperti komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan semua barang memenuhi aturan perundang-undangan, sehingga hak konsumen terlindungi,” paparnya.
Pihaknya juga memantau penjualan LPG dan harga barang pokok. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah praktik menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika kami menemukan pelanggaran seperti penjualan LPG di atas HET, itu menjadi objek pengawasan kami. Kami juga memeriksa gudang-gudang yang mungkin melakukan penimbunan saat harga komoditas meningkat atau stok langka,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus, Disperindakop UKM Kaltim melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran, terutama jika ditemukan gudang yang menyimpan stok barang dalam jumlah besar saat barang tersebut sulit didapatkan di pasaran.
“Ketika harga mahal atau barang sulit ditemukan, kami menemukan gudang yang memiliki stok besar. Di situ, kami bisa melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)