Mahakata.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di beberapa titik Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Syahrani, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindagkop UKM Kaltim, mengatakan titik pertama yang ditinjau Kios Resmi Pupuk Bersubsidi di Kios Sido Makmur di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kunjungan dilanjutkan ke Kelompok Tani Sari Bumi di Desa Bangun Rejo, di mana tim bertemu dengan Ketua Kelompok Tani, Mustamar, yang memimpin 28 anggota tani.
“Lokasi terakhir yang dikunjungi adalah Kios Putri Kumala di Dusun Budi Daya, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang dimiliki oleh I Wayan Sudira,” kata Syahrani.
Syahrani menjelaskan kegiatan ini guna untuk memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam pengawasan pupuk bersubsidi, salah satu tugas kami berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1969 adalah melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar, termasuk pupuk bersubsidi. Tujuan utama kami adalah memastikan distribusi pupuk sesuai dengan aturan dan digunakan oleh petani sesuai dengan penyalurannya,” jelasnya.
Syahrani menyoroti masalah harga dan penggunaan pupuk oleh petani, serta berencana memberikan rekomendasi kepada Pupuk Indonesia untuk menangani aplikasi distribusi pupuk agar lebih mudah diakses oleh masyarakat desa yang sering mengalami kendala sinyal.
“Harapan kami adalah memudahkan masyarakat mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara mengatasi permasalahan yang ada, terutama kendala aplikasi karena masalah sinyal. Kami akan merekomendasikan solusi agar masalah ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya. (*)