Disnakertrans Kaltim Bentuk Satgas Perlindungan Pekerja, Upaya Lindungi Pekerja Lewat Sistem Kerja Adil

Bagikan :

Mahakata.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, membentuk satuan tugas (satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja.

Satgas ini dibentuk guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta memastikan perusahaan menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang adil.

“Satgas ini bergerak langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong pembenahan sistem hubungan kerja,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

Rozani Erawadi mengatakan perusahaan didorong untuk mengganti sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan memastikan para pekerja didaftarkan dalam perlindungan sosial.

“Supaya hubungan kerjanya bagus, perlindungan sosialnya bagus, itulah kira-kira kesejahteraan pekerja tadi,” paparnya

Terkait pengaduan pekerja, Rozani menyampaikan jumlah laporan yang masuk cukup tinggi, terutama berkaitan dengan sistem hubungan kerja, outsourcing, kemitraan, lembur yang tidak dibayar, hingga upah di bawah minimum.

“Biasanya PKWTT, outsourcing, kemitraan, lembur, dibawah upah minimum dan sebagainya,” tegasnya.

Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan buruh sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah.

“Untuk pengaduan ke Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja, bisa langsung melakukan pengaduan ke kantor Disnakertrans Kaltim, dengan membawa identitas diri lengkap serta data tempat bekerja,” pungkasnya. (*)