Mahakata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tegas melarang bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada 2024 memasang stiker bernada kampanye di kaca angkot.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, mengatakan pemasangan stiker di kaca belakang angkot dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
“Jika stiker ditempel di kaca belakang, itu akan menutupi pandangan. Dari sisi keselamatan berkendara, ini sangat berisiko,” kata Manalu.
Larangan ini juga tegas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g, yang mengatur bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang di sarana prasarana publik.
“Pemasangan stiker di angkutan umum berpotensi menutupi pandangan dari luar ke dalam angkot,” sebutnya.
“Itu kan membuat jarak pandang sopir kebelakang terhalang. Kalau kaca ditutup dengan iklan, kita tidak tahu apa yang terjadi di dalam angkot, apakah ada kejahatan atau tidak,” sambungnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Manalu berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan stiker tersebut.
“Saya akan memanggil mereka dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU,” tegasnya. (*)