Mahakata.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, menyambut baik terbitnya Permendikdasmen yang berisi kebijaka memperbolehkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta mulai 2025.
Irhamsyah, Plt Kepala Disdikbud Kaltim, mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta, terutama yang selama ini kekurangan tenaga pendidik.
“Redistribusi guru ASN dapat menjadi solusi untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, sekaligus memberikan peluang bagi guru ASN untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri,” kata Irhamsyah.
Meski begitu, Irhamsyah menyebut kebutuhan guru di sekolah negeri tetap menjadi prioritas.
“Kami tetap memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri sudah terpenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada 2024, Kaltim telah membuka formasi PPPK sebanyak 2.649 guru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan distribusi guru yang lebih seimbang antara sekolah negeri dan swasta.
Meskipun demikian, tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah distribusi guru ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Beberapa wilayah 3T seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat, dan Long Apari di Mahakam Ulu, membutuhkan strategi khusus,” jelasnya.
“Selain insentif, kami harus memastikan infrastruktur pendukung seperti aksesibilitas dan fasilitas sekolah tersedia agar guru ASN nyaman bertugas,” sambungnya.
Berdasarkan data Disdikbud Kaltim, pada 2024 terdapat 244 sekolah jenjang SMA di provinsi ini, terdiri dari 146 sekolah negeri dan 98 sekolah swasta.
Sementara itu, jenjang SMK memiliki 218 sekolah, dengan rincian 88 negeri dan 130 swasta. Jenjang SLB mencatat 35 sekolah, di mana 11 di antaranya negeri dan 24 swasta.
“Kebijakan ini akan memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa tujuan pemerataan pendidikan tercapai tanpa mengorbankan kualitas di sekolah negeri,” tegasnya. (*)