Mahakata.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda segera menerapkan aturan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram menggunakan kartu pembelian tabung gas subsidi untuk masyarakat miskin.
Disdag Samarinda telah melakukan pembahasan teknis bersama Pertamina guna penerapan aturan ini, guna mencegah kelangkaan tabung gas subsidi.
“Usulan kita diterima oleh Pertamina, kartunya juga sudah kita design, tinggal kita uji coba,” kata Marnabas, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda.
Dirinya menjelaskan teknis untuk pendataan penerima Kartu Pembelian Subsidi ini diperoleh dari data Social Security Number (SSN), yang kemudian akan dibreakdown ke kecamatan, kelurahan hingga ke RT.
Untuk pendistribusian akan dijatahi 100 Gas LPG 3Kg perminggu di setiap pangkalan.
Kemudian, uji coba direncanakan akan berlangsung pada minggu keempat bulan Juni 2024 di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
“Perolehan data dari hasil tenaga kerja sosial masyarakat akan kita sounding lagi dengan teman-teman Pertamina, pasti mereka juga punya evaluasi dan sudah melakukan pengamatan sehingga hasil dari kami ini akan disandingkan lagi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, pihak Marnabas akan mengajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan SK, setelahnya akan melibatkan Forkopimda untuk proses pendistribusiannya.
“Insya Allah ini kan kalau kita sudah jalankan, dan masyarakat menengah ke bawah ini jatahnya sudah kita batasi dan saya kira sudah tidak akan terjadi keributan lagi,” tegasnya.
“Jatah orang miskin ini jangan diganggu gugat, artinya mereka dalam sebulan ini tidak perlu antri-antri lagi yang penting namanya sudah terdaftar di sistem,” pungkasnya. (*)