Dinkes Kaltim Laporkan Sudah Ada Lima Ribu Warga Tercover Program Jaminan Kesehatan Gratis Gratispol

Bagikan :

Mahakata.com – Sejak diluncurkan pada Februari 2025 lalu, Program jaminan kesehatan gratis Gratispol yang digagas Pemprov Kaltim menunjukkan progres positif.

dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, melaporkan saat ini sudah ada lima ribu warga yang tercover program jaminan kesehatan gratis.

Menurutnya, program Gratispol menyasar masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, terutama yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kelompok sasaran ini termasuk pelaku UMKM dan masyarakat umum yang tidak bekerja di perusahaan formal, bahkan mereka yang sebelumnya dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.

“Program ini sudah berjalan sejak Februari, dan saat ini sekitar lima ribu orang sudah ter-cover. Program ini khusus untuk masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, termasuk mereka yang sebelumnya dikeluarkan dari kepesertaan BPJS,” ungkap dr Jaya Mualimin.

Program Gratispol ini secara khusus membiayai layanan kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Jaya memastikan pelayanan rumah sakit dalam program ini berjalan dengan baik.
Bagi masyarakat Kaltim yang tertarik mendaftar, prosesnya sangat mudah. Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan datang langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

“Syaratnya hanya ber-KTP Kaltim. Cukup datang ke Dinas Kesehatan,” paparnya.

Mengenai kelas pelayanan, Jaya menyampaikan bahwa program ini disetarakan dengan skema BPJS Kesehatan kelas III.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Gratispol tidak membiayai masyarakat yang sudah ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pembiayaan untuk kelompok ini tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Yang sudah dicover oleh perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Kita tidak membiayai yang sudah aktif di BPJS, karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban membiayai karyawannya melalui BPJS.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mau membiayai, laporkan ke kami. Karena yang ditanggung program ini adalah masyarakat umum yang tidak memiliki perlindungan kesehatan,” pungkasnya. (*)