Mahakata.com – Dinas PUPR Kaltim, berencana melakukan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan Dana Abadi Daerah (DAD).
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pihaknya menarget program perumahan MBR ini mulai diterapkan pada 2025 mendatang.
Aji Firnanda menyebut penerima kebijakan pembiayaan perumahan MBR ditarget adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Boleh yang sudah menikah atau belum juga boleh. Biasanya harus ada bukti penghasilan, dan yang penting belum punya rumah sendiri,” kata Aji Firnanda.
Program ini diperuntukkan kepada kabupaten/kota yang memiliki produk perumahan MBR yang dibangun oleh developer.
“Kalau misalnya kita mau ngasih MBR di suatu daerah tapi di sana tidak ada dibangun perumahan buat MBR ya percuma. Makanya di sini juga harus ada peran serta dari developer buat bangun rumah murah ini,” jelasnya.
Selain itu, program perumahan MBR ini hanya dikhususkan untuk tipe rumah dengan luas 36 meter persegi atau tipe 36, yang mana untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun.
“Tipe rumah yang dibangun tipe 36 seluruhnya, dan sudah ditentukan kalau harga rumah MBR itu sebesar Rp 182 juta. Kenapa murah? Karena tanpa PPN, jadi kita tinggal melaksanakan programnya saja,” tegasnya. (*)