Mahakata.com – Dinas PUPR Kaltim, menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Kaltim.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pihaknya menggelar FGD dalam rangka percepatan penyusunan jebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim.
“Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Aji Firnanda.
Pihaknya menarget rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025, atau sebelum jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim berakhir.
“Karena Pak Pj Gubernur, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi.
Ia menyebut pengelolaan Dana Abadi Daerah akan mengahsilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.
“Dana Abadi adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi atau tidak mengurangi pokok dana untuk menjamin keberlangsungan sebuah program,” ungkapnya.
Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (*)