Mahakata.com – KPU Kaltim menjadwalkan pelaksanaan penghitungan suara ulang pileg di 147 TPS bakal dihelat pada 26 Juni 2024.
“Sudah ditetapkan serentak se-Kaltim, kini teman-teman di kabupaten/kota sedang memilah dan pengelompokkan kotak suara, mencari bersama Bawaslu, kepolisian dan peserta pemilu,” kata Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim.
Fahmi menyebut pihaknya juga akan melakukan pendampingan kabupaten/kota terkait persiapan perhitungan ulang pada 26 Juni 2024.
Berikut tahapan penghitungan suara ulang Pileg 2024 di Kaltim:
Rekapitulasi tingkat provinsi pada 1 sampai 2 Juli 2024
Penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3 hingga 5 Juli 2024.
Perhitungan ulang surat suara pada 26 Juni 2024
“Sampai hari ini tidak ada kendala dan pelaksanaan Putusan MK yang akan dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan,” jelasnya.
Dalam perhitungan ulang suara nantinya, pelaksanaan langsung oleh KPU kabupaten/kota sesuai TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk daerah yang memiliki banyak TPS, proses penghitungan suara ulang diperbolehkan dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Memastikan proses penghitungan suara ulang berjalan lancar, komisioner KPU Kaltim bakal berbagi tugas datang ke daerah-daerah yang melakukan dihitung ulang. Terutama di kabupaten/kota yang jumlah TPS banyak untuk PSU.
“Posisi surat suara masih di dalam kotak suara. Penghitungan akan dibuka 26 Juni, kita keluarkan nantinya dan akan dibaca ulang,” tegasnya. (*)