Mahakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda tahun 2016.
Dalam kasus itu, Kejari Samarinda menemukan adanya kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Dugaan ini bermula dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka adalah NS (57), mantan Bendahara KONI Samarinda periode 2013-2016.
“Kita sudah tetapkan tersangka satu, inisial NS, pekerja swasta. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” ujar Subhan, Kamis (24/8/2023).
Subhan menjelaskan bahwa NS diduga menyalahgunakan atau menyimpangkan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada KONI Samarinda. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Jadi langkah kami itu berdasarkan hasil audit. Kita ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kita gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kita tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” tuturnya.
NS dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NS belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pun dikenakan Subsidiair Pasal 3 jouncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tnetang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Elon menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan masih memeriksa sejumlah saksi dari internal dan eksternal KONI Samarinda. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut.
“Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya dari internal KONI dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016 untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda,” pungkasnya. (*)