Mahakata.com – Kepolisian dari Polsek Samarinda Kota, mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Samarinda Ilir berinisial Irpan (42) dan Junaidi (37).
Keduanya dijanjikan mendapat upah senilai Rp20 ribu dari tiap narkoba yang dijual seharga Rp150 ribu per poketnya.
Kedua pelaku kerap menjual sabu di kediaman Irpan yang berada di Jalan Jalan Otto Iskandardinata tepatnya di Gang Alwakaf, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Bisnis haram yang digeluti keduanya itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian, hingga berujung pada penangkapan.
Anggota Polsek Samarinda Kota yang mendapat informasi jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, kemudian langsung melakukan penggerebekan di kediaman Irpan, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 14.30 wita.
“Dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati dua pelaku yakni IP (Irpan) dan J (Junaidi),” ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jum’at (28/7/2023).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 21 poket kecil sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto di dalam lemari pakaian Irpan.
Tak hanya itu, sejumlah uang tunai juga ditemukan di lokasi penggerebekan. Yakni uang senilai Rp 150 ribu dengan pecahan dua ribu, 5 ribu, dan 10 ribu. Dari temuan itu, keduanya langsung digelandang ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
AKBP Eko mengatakan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai penjual saja.
“Satu poket dijual senilai Rp 150 ribu. Saat transaksi pelanggan yang datang ke rumah salah satu pelaku. Keduanya pemain baru dan mengaku baru dua bulan ini menjual sabu,” ungkapnya.
Terkait dengan asal mula sabu itu sendiri, AKBP Eko mengungkapkan didapatkan keduanya dari seseorang melalui sistem jejak.
“Saat ini masih kami dalami dan akan kami kembangkan,” sebutnya.
Sementara itu saat diwawancarai awak media, Irpan mengaku baru kali ini menjual narkoba. Dirinya nekat berjualan sabu lantaran diberi upah Rp 20 ribu dari tiap transaksi.
“Jual per poket Rp 150 ribu, diupah Rp 20 ribu. Nanti kalau barang habis diantar lagi,” singkatnya.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)