Mahakata.com – KPU Samarinda menindaklanjuti soal hanya ada satu bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang mendaftar pada jadwal 27-29 Agustus kemarin.
KPU Samarinda menggelar sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Arif Rakhman, Deputi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda, mengatakan saat ini terdapat tujuh partai politik yang belum mendaftarkan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke KPU Samarinda.
Tujuh partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat.
“Dari tujuh partai ini, sisa suara sah yang belum didaftarkan mencapai 18.145, memang kurang dari batas minimal 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah yang ditetapkan sebesar 33.457 suara,” kata Arif Rakhman.
Arif menyebut, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf B, sisa suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencakup perolehan suara sah bisa mendaftarkan ulang pasangan bakal calon dengan susunan partai politik yang berbeda.
Untuk itu, ada kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima pendaftarannya untuk mendaftarkan pasangan bakal calon dengan komposisi yang berbeda.
Saat ini, KPU Samarinda sedang menunggu surat dinas dari KPU RI mengenai mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran.
“Kami berharap surat dinasnya segera dikeluarkan malam ini, sehingga kami bisa segera menyusun langkah-langkah berikutnya untuk pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda,” tegasnya. (*)