Cegah Pungli Saat Proses SPMB, Wali Kota Samarinda Bentuk Tim Tim Pengawas dan Kanal Pengaduan

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda berupaya mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) pada proses sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Untuk itu Andi Harun, Wali Kota Samarinda, Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/-Ks/V/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025.

Andi Harun mengatakan pembentukan tim pengawasan sebagai langkah mencegah potensi praktik kecurangan, gratifikasi, dan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa.

“Pembentukan tim pengawas merupakan tindak lanjut dari evaluasi nasional terkait potensi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa, sekaligus bagian dari transformasi pendidikan menuju standar yang akuntabel dan inklusif,” kata Andi Harun.

“Sistem SPMB tahun ini secara prinsip menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan praktik tidak adil,” sambungnya.

Untuk mendukung prinsip transparansi, Pemkot membuka berbagai saluran resmi pengaduan masyarakat, ke nomor kontak 0852-4646-3799.

Wali Kota menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius selama disertai dengan data dan dokumen yang valid. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau fitnah.

“Tim pengawasan bekerja langsung di bawah tanggung jawab Wali Kota. Ini bentuk keseriusan kami membenahi sistem agar lebih adil dan berintegritas,” tegasnya. (*)