Mahakata.com – Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen di tahun 2025.
“UMK Kukar mengalami kenaikan menjadi Rp3,76 juta. Angka ini naik sebanyak Rp229 ribu dari 2024, yang nilainya Rp3,53 juta,” kata Edi Damansyah.
Selanjutnya, Bupati Kukar juga menyampaikan hasil penghitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Untuk UMSK dihitung naik sebanyak 2 persen, menjadi Rp3,84 juta.
“UMSK ini meliputi empat sektor investasi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kukar, meliputi perkebunan, kehutanan, batu bara dan migas,” jelasnya.
Penetapan UMK dan UMSK ini telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan Distransnaker.
“Memang dalam musyawarah penetapan UMSK sempat agak alot, tapi itulah dinamikanya. Tapi kita sudah sepakat,” sebutnya.
“Ini upaya Pemkab Kukar dalam mengendalikan dan menjaga investasi di Kukar. Juga melindungi hak-hak para pekerja,” tegasnya. (*)