Mahakata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024.
LHP atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan oleh BPK RI diserahkan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) serta ketua DPRD (provinsi/kabupaten/kota) di Kaltim.
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, menyampaikan apresiasi atas kerja BPK Perwakilan Kaltim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah.
“Kami sudah terima LHP dari BPK dan segera akan kita tindaklanjuti,” kata Akmal Malik.
Dirinya berjanji akan mengadakan rapat bersama seluruh perangkat daerah terkait rekomendasi BPK untuk kinerja dan kepatuhan.
“Saya akan pimpinan langsung rapat bersama inspektorat dengan perangkat daerah. Tapi saya minta dipelajari dulu apa saja rekomendasinya,” paparnya.
Kedepan, Akmal berharap pemeriksaan tidak hanya terkait anggaran tetapi kinerja atau urusan yang dilaksanakan oleh daerah.
“Masyarakat juga bisa melihat apa yang sudah kita lakukan dengan uang (anggaran) dialokasikan DPRD. Artinya itu terukur. Dimana dana yang digunakan dengan hasil yang dicapai,” jelasnya
Berkaitan LHP BPK, Akmal menegaskan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan maupun rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami akan taat dan patuh setelah 60 hari dari sekarang, kita akan selesaikan menjawab semua rekomendasi yang sudah diberikan teman-teman BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Priyono, Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan DPRD yang telah memfasilitasi BPK memperoleh data dan dokumen sesuai yang dibutuhkan guna pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah.
“Akhirnya kami dapat memberikan kesimpulan berdasarkan data-data yang diperoleh. Mudah-mudahan kesimpulan yang kami berikan tidak meleset,” ungkapnya.
Agus menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk semester Il ada dua, yakni kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah.
Pemeriksaan kinerja adalah mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai keuangan negara diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta mencapai sasarannya secara efektif.
“Dalam pemeriksaan kinerja, BPK akan menilai aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas,” bebernya.
Sementara pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada berbagai entitas, seperti pemerintah daerah, perusahaan dan lainnya,” pungkasnya. (*)