Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Kaltim Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, memaparkan penurunan tarif PKB sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen, atau turun sebesar 0,422 persen.

Selanjutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen atau turun sebesar 1,72 persen.

Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak nol persen.

“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik.

Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.

“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelasnya.

Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.

“Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil disini saja. Sebab jangan sampai pajaknya bayar ke luar, tapi yang digunakan infrastruktur Kaltim,” sebutnya.

Akmal juga menegaskan, kebijakan baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah menghitung secara cermat.

“Tidak akan mengganggu penerimaan daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas cakupan wajib pajak,” tegasnya.

“Inovasi lain yang dilakukan adalah memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau split bill ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan setiap hari,” pungkasnya. (*)