Mahakata.com – Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, menekankan para pemilik kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim atau pelat KT, untuk segera melakukan balik nama.
Ismiati, memaparkan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan tersebut.
“Pemerintah telah menggelar beragam program seperti diskon untuk relaksasi pajak kendaraan. jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen,” kata Ismiati, Senin (11/12/2023).
Program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.
“Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menyelidiki peningkatan jumlah kendaraan non-pelat KT. Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah.
Sesuai perhitungan masing-masing dan pilihan yang tersedia, lanjutnya, masyarakat memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan dengan unit yang terdaftar dari kota lain.
Ismiati membeberkan bahwa masyarakat memilih kepemilikan kendaraan dari kota lain dengan alasan tertentu, seperti kemudahan administrasi dan diskon yang diberikan dealer kendaraan.
Contoh lain adalah pekerja dari kota lain yang membawa kendaraan dari kota asal karena pertimbangan ongkos yang lebih murah.
Ismiati menyampaikan kehadiran kendaraan di luar nomor Kalimantan Timur akan diikuti faktor lain yang saling berpengaruh, seperti pendapatan asli daerah, perhitungan pengadaan infrastruktur jalan, hingga kuota bahan bakar minyak.
“Sementara, kami menghitungnya dari jumlah kendaraan yang terdaftar,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Bapenda Kaltim mengajak pemilik kendaraan untuk segera balik nama sebagai dukungan terhadap pembangunan daerah.
Diskon pajak hingga 2023 diharapkan menjadi insentif bagi pemilik kendaraan non-pelat KT, yang akan memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pengembangan infrastruktur serta kuota bahan bakar minyak di Kalimantan Timur. (*)