Mahakata.com – Pemkot Samarinda berupaya memberantas aktivitas parkir liar dengan menerbitkan regulasi terkait parkir berlangganan.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda, Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024, tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Samarinda.
Andi Harun mengatakan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi parkir liar yang meresahkan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
“Nanti pakai kartu, semua pemegang kartu berlangganan itu tidak boleh lagi dipungut. Kalau kegiatannya sebenarnya parkir non tunai, bentuknya ada dua, e-money dan kartu berlangganan,” kata Andi Harun.
“Mereka bayar per tahun, tidak lagi dikenai pembayaran parkir di tempat. Kecuali pengelola telah menunaikan kewajibannya di pemerintah atau pengelolaan parkir otonom,” lanjutnya.
Diketahui, biaya parkir berlangganan dibedakan berdasarkan jenis-jenis kendaraan, yakni Rp400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk roda empat.
Sementara untuk roda 4 lebih seperti bus dan truk dikenakan biaya Rp 2 juta untuk per tahunnya. Kemudian untuk per enam bulannya dikenakan biaya Rp 1 juta.
“Hak ini akan terus di evaluasi terkhusus juga bagi kendaraan yang akan menginap,” tegasnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui website resmi Dishub Samarinda dengan melakukan pembayaran untuk 6 bulan atau pilihan bayaran per tahun. (*)