Mahakata.com – DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti pengunduran diri Makmur HAPK, dengan melakukan usulan PAW ke DPRD dan KPU Kaltim.
Meski begitu, Muhammad Husni Fakhruddin, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, mengakui secara prosedural yang berkirim surat ke KPU seharusnya pihak DPRD Kaltim.
“Secara prosedural, pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim. Namun karena DPD Golkar Kaltim ingin progresnya cepat makanya bersurat ke KPU Kaltim,” kata Ayub, sapaan akrabnya.
Walau sudah bersurat, KPU Kaltim sampai sekarang belum memproses usulan PAW Makmur HAPK dari DPRD Kaltim.
Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim, mengungkap belum ditindaklanjutinya usulan itu lantaran KPU belum menerima surat resmi dari DPRD Kaltim terkait permohonan PAW tersebut.
“Kami tidak ikut campur. Kami hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu, karena kami nantinya akan menyampaikan nomor urut ke berapa yang berhak menggantikan Pak Makmur sesuai dengan hasil pemilu saat itu,” kata Ajib.
KPU Kaltim akan menindaklanjuti PAW secepatnya setelah menerima surat resmi dari DPRD Kaltim. (*)