Mahakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melaporkan adanya temuan ketidaksesuaian data pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Semester I 2025.
Temuan ini setelah Bawaslu Kaltim bersama bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran yang dilaksanakan KPU.
“Kami memastikan hanya warga yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih. Kami juga berupaya memastikan data yang dihasilkan akurat dan bebas dari potensi data ganda maupun tidak valid,” kata Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim.
Pengawasan yang dilakukan bawaslu meliputi pemantauan langsung terhadap kegiatan koordinasi, pencocokan data, hingga pelaporan akhir pemutakhiran yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota.
Bawaslu Kaltim juga hadir dalam Rapat Pleno PDPB yang digelar oleh KPU Kaltim pada 4 Juli 2025.
Dalam forum itu, pihaknya mencermati proses rekapitulasi data pemilih dari seluruh daerah di Kaltim untuk memastikan akurasi dan kredibilitas data yang dilaporkan pada Triwulan II (April hingga Juni) 2025.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat Pilkada Serentak 2024 dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara tahun 2025 tidak masuk dalam data pemilih berkelanjutan versi online.
“Temuan lain yang juga mencuat adalah masih adanya pemilih DPTb pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 yang belum terakomodasi dalam proses pemutakhiran data oleh KPU,” jelasnya.
“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memperhatikan serta memasukan data lemilih yang terdapat di daftar pemilih tambahan Pilkada 2024 sebanyak 22.317 pemilih,” lanjutnya.
Bawaslu meminta agar data tersebut dimasukkan dan dimutakhirkan pada periode semester selanjutnya, yaitu dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Bawaslu Kaltim juga membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih. Posko ini menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau belum tercantum akibat kendala administrasi kependudukan. (*)