Bawaslu Kaltim Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan, Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung di Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Bawaslu Kaltim melakukan upaya antisipasi potensi gangguan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.

Bawaslu Kaltim telah memetakan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari hasil pemetaan yang dilakukan terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota, ditemukan 26 indikator yang berpotensi menjadikan TPS rawan, mencakup delapan variabel utama.

“Hasil pemetaan menunjukkan terdapat sembilan indikator yang paling banyak terjadi, lima indikator yang sering terjadi, serta 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diawasi,” kata Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim.

Data kerawanan ini dikumpulkan oleh jajaran pengawas Bawaslu dari tanggal 14 hingga 19 November 2024.

Sembilan indikator potensi kerawanan yang paling banyak ditemukan, di antaranya pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (1.273 TPS), Pemilih pindahan (884 TPS), Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT (827 TPS), Kendala jaringan internet di lokasi TPS (516 TPS), Penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili (427 TPS).

Selain itu, potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar (DPK) (393 TPS), Kendala aliran listrik di lokasi TPS (212 TPS), Riwayat pemungutan suara ulang (128 TPS), Lokasi TPS yang sulit dijangkau secara geografis (93 TPS).

“Indikator lain, seperti kerawanan akibat konflik, bencana alam, logistik dan potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, serta politisasi SARA juga menjadi perhatian,” jelasnya.

“Pemetaan ini menjadi bahan penting bagi kami untuk mencegah potensi gangguan dan memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi,” lanjutnya.

Selain itu, beberapa indikator lain seperti praktik politik uang, kekerasan di TPS, dan keterlambatan distribusi logistik juga harus diantisipasi.

“Walaupun jumlahnya kecil, indikator ini tetap memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran dan keadilan pemilu,” sebutnya.

Bawaslu Kaltim telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatasi kerawanan TPS. Langkah ini meliputi patroli pengawasan di TPS rawan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, serta menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses secara online maupun offline.

“Kami melibatkan seluruh pihak untuk memastikan semua indikator kerawanan terpantau dengan baik,” tegasnya. (*)